PT OSS Diberi Waktu 3 Hari, Siap-siap Akan Dieksekusi Jika Mediasi Gagal
METROKENDARI.COM – Kuasa Hukum penggugat Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan mengultimatum PT Obsidian Stainless Steel (OSS) agar segera mengambil sikap selama proses mediasi sengketa lahan yang diinisasi Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
Peringatan itu sebagai bentuk desakan penggugat, mengingat lahan yang telah dimenangkan Ainun Indarsih Cs ditingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), kini masih diduduki PT OSS.
Penggugat memberikan waktu selama tiga hari bagi perusahaan pemurnian bijih nikel ini, untuk melakukan perundingan sebelum langkah hukum diambil.
Baca Juga :Â Eksekusi Lahan di PT OSS, PN Unaaha Tawarkan Mediasi ke Pihak Penggugat
Jika dalam kurun waktu tiga hari ke depan tidak ada iktikad baik atau kesepakatan dari PT OSS, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan PN Unaaha untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan.
​”Kami memberikan waktu tiga hari bagi PT OSS untuk berunding. Jika dalam upaya mediasi gagal kami akan melanjutkan proses eksekusi pengosongan lahan,” ujar dia, Kamis (29/1/2026).


Tinggalkan Balasan