metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Polda Sultra Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pasar Rakyat Bernilai Miliaran di Buton, 2 Jadi Tersangka

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama (kanan). Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berkomtimen dalam memberantas kasus korupsi.

Komitmen itu ditunaikan mengawali tahun 2026 yang kembali berhasil mengungkap kasus pidana korupsi di wilayah Sultra.

Terbaru, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra membongkar kasus mega korupsi pada proyek pengadaan Pasar Rakyat pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Buton.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Gerbang Wisata Toronipa, Polda Sultra Masih Tunggu Audit BPKP

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MD selaku PPK dan NA yang merupakan kontraktor,” ujarnya kepada metrokendari.com, Senin (5/1/2026).

Niko menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton itu sebesar Rp 1.378.434.051.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!