metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Pemprov Sultra Sebut Penertiban Lahan di JL Ahmad Yani Dan Tanukila Atas Temuan BPK Serta Atensi KPK RI

Titik lokasi penertiban l;ahan Pemprov Sultra

METROKENDARI.COMPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) saat ini tengah berupaya kembali mengambil alih lahan-lahan milik pemerintah yang banyak dikuasai oleh pihak lain.

Beberapa lahan Pemprov Sultra yang akan kembali diambil alih kembali berada di beberapa lokasi di Kota Kendari. Diantaranya, eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi dan eks Gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra Hasrullah, mengatakan lahan yang akan diambil alih kembali itu dilakukan tidak sepihak. Melainkan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemprov Sultra ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK Sultra dan Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI. Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Hasrullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Jumat (18/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!