Polisi Bongkar Kasus Penipuan Dan Pemerasan Modus Pinjol, 7 Orang Ditangkap
METROKENDARI.COM, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi yakni Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.
Pengungkapan berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang mengalami pemerasan brutal, ancaman, hingga penyebaran data pribadi meskipun seluruh pinjamannya telah ia lunasi.
Dari pengungkapan, Kepolisian berhasil mengamankan 7 orang tersangka berinisal NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS.
Baca Juga :Â Waspada! Kasus Kejahatan Siber Meningkat, Polda Sultra Ingatkan Bijak Bermedia Sosial
Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol tersebut.
Diketahui bahwa jaringan ini telah menjerat sedikitnya 400 korban. “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan.
Baca Juga :Â Waspada! Modus Kuras Rekening Via Link Banyak Beredar di Media Sosial
Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” tutur Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).


Tinggalkan Balasan