metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Daftar Perusahaan Tambang di Sultra yang Disegel Satgas PKH, Akankah Ada Tersangka?

Tambang PT Massempo Dalle yang beroperasi di Kabupaten Konut disegel Satgas PKH beberapa waktu lalu (Dok.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) sejauh ini diketahui telah melakukan penyegelan terhadap beberapa perusahaan tambang di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Beberapa perusahaan tambang yang disegel itu berada di Bombana, Kolaka dan Konawe Utara (Konut). Satgas PKH menyegel paksa beberapa perusahaan tambang di wilayah tersebut, karena disebut melanggar pemanfaatan kawasan hutan.

Daftar Perusahaan Tambang Disegel Satgas PKH :

  1. PT Toshida: Disegel bersama dua perusahaan lainnya di Kolaka karena diduga menambang di kawasan hutan.
  2. PT Suria Lintas Gemilang: Disegel bersama PT Toshida dan Perusda Aneka Usaha di Kolaka atas dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
  3. Perusda Aneka Usaha Kolaka: Disegel bersama PT Toshida dan PT Suria Lintas Gemilang di Kolaka karena dianggap menambang 4.di kawasan hutan.
  4. PT Tonia Mitra Sejahtera: Disegel di Kabaena, Bombana, karena aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
  5. PT Masempo Dalle: Disegel di Konawe Utara karena menggarap hutan lindung tanpa izin.

Baca Juga : Aktivitas Tambang PT DMS di Konut Dihentikan Karena Langgar Izin Laut Dan Reklamasi

Menambang di Kawasan Hutan Lindung Bisa Dipidana?

Dikutip dari berbagai sumber, Pelaku penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin dapat diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!