Fakta Persidangan, Smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Beli Puluhan Tongkang Nikel Ilegal Dari Eks IUP PT PCM
METROKENDARI.COM – PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, perusahaan smelter yang berkedudukan di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), puluhan kali membeli ore nikel yang di tambang secara ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Hal tersebut terungkap di persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/11/2025) lalu.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Zhang Hengson selaku Direktur PT Galaxi, Trading Indonesia (Gati), sebuah perusahaan trader asal Tiongkok.
Dalam kesaksiannya ia mengakui telah bekerjasama dengan dua perusahaan lokal, yakni PT Gio Nikel Nusantara (GNN) dan PT Bintang Sarana Mineral (BSM) mulai November hingga Desember 2023.
Menurut pengakuan Zhang Hengson, PT Galaxi membeli ore nikel sebanyak delapan tongkang, tujuh tongkang dari PT GNN dan satu tongkang dari PT BMS.
Delapan tongkang ore nikel tersebut, PT Galaxi menjual ke pabrik smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.


Tinggalkan Balasan