Kendari – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus seorang pengedar sabu dengan barang bukti 41,00 gram.
Identitas pelaku diketahui berinisial EA (25) tahun, pemuda asal Kecamatan Puuwatu, kota Kendari yang ditangkap pada Jumat (20/8/2021) sore.
“Pelaku ditangkap oleh tim Dit Res Narkoba Polda Sultra saat hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Kecamatan Kambu. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, dan Tim menemukan 37 (tiga puluh tujuh) sashet Sabu di saku kiri jaket milik,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangannya kepada metrokendari.com.
Baca Juga :Bantah Napinya Terlibat Narkoba, Kepala Lapas Kendari: Pelaku Asal Sebut
Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti (BB) sabu langsung dibawa ke Polda Sultra untuk proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan akan dilakukan pengembangan dari mana paket sabu itu dia peroleh,” terang Dolfi.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Dolfi.
Baca Juga :Terhimpit Ekonomi, Seorang Pria di Kendari Nekat Jadi Pengedar Narkoba