Rumah Sakit Hermina Kendari Resmi Diadukan ke Polda Sultra
METROKENDARI.COM – Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/8/2025).
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Ariansyah, suami eks pasien RS Hermina Kendari, Yayuk Sapta Bela yang didampingi Andri Darmawan selaku kuasa hukumnya.
Andri Dermawan mengatakan, aduan yang dilayangkan kleinnya berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan RS Hermina Kendari.
“Aduan klien kami itu dugaan pemalsuan dan penipuan,” ucap dia.
Disebutkannya aduan dugaan pemalsuan dan penipuan pengadu kliennya, berawal istri pengadu mendapat rujukan dokter kandungan untuk melakukan operasi sesar di RS Hermina Kendari, tepatnya 24 Juli 2025 lalu.
Datang sebagai pasien BPJS Kesehatan, teradu kemudian mengalihkan status istrinya sebagai pasien umum, dengan alasan agar mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang memadai.
Lantas saat itu, suami pasien langsung membayar biaya perawatan ke pihak RS Hermina Kendari senilai Rp17,9 juta, dibuktikan dengan resi transferan ke Bank RS Hermina Kendari atas nama Medika Loka Kendari.


1 Komentar