Mantan Manager Keuangan Kantor POS Kendari Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,2 Miliar
METROKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan mantan Manager Keuangan kantor Pos Indonesia Cabang Kendari, jadi tersangka karena kasus korupsi, pada Rabu (25/6/2025).
Tersangka diketahui seorang wanita berinisial AA. Dalam kasus ini AA disebut menyelewengkan (korupsi) dana kas kantor Pos Indonesia Cabang Kendari untuk keperluan pribadi.
Baca Juga :Â Modus Proyek Fiktif, Oknum Kades di Konsel Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
AA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025.
Tidak tanggung-tanggung, AA berani korupsi dana kas yang ada di Kantor Pos hingga sebanyak Rp5.223.738.047,00 (lima miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah).
Baca Juga :Â Usai Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Kendari Bidik Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Perumda Pasar
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Baskara dalam keterangan tertulisnya mengatakan, AA diduga korupsi dana kas sebanyak Rp 5,2 miliar itu sejak menjabat pada 2020 sampai dengan 2024.
“Modus AA dalam kasus ini adalah melakukan rekayasa transaksi pencatatan keuangan. Kemudian, memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan karena telah mengambil dana kas dari kas penyaluran dana pihak ketiga,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan awak media ini, setelah ditetapkan jadi tersangka AA langsung ditahan untuk proses lanjut di pengadilan.
Reporter. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan