OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra
Konstruksi konstitusional menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (selanjutnya disebut pemilihan) dibangun diatas prinsip demokratis.
Pada gubahan sebelumnya telah penulis ilustrasikan bahwa determinasi makna demokratis pilkada secara simultan terkoneksi pada karakteristik daulat rakyat yang dibalut oleh nilai-nilai konstitusi.
Formula tersebut menandakan bahwa dalam mengejawantahkan sendi demokrasi, pilkada tetap teguh pada pengakuan bahwa rakyat yang memegang kuasa namun hukum hadir merapihkan pemenuhanya. Porsi inilah yang menjadikan mengapa sengketa hasil pilkada digiring masuk pada ranah hukum dan konstitusi. Tidak elok menyelesaikan sengketa daulat rakyat hanya pada racikan intrik politik praktis.
Olehnya meskipun dinamika politik merupakan entitas yang sangat dinamis, konstitusi hadir untuk mencegah melipirnya tendensi kuasa yang cenderung melampaui batas. Secara umum hukum hadir untuk melimitasi menyisipnya akrobat politik yang dalam berbagai fenomena peradaban cenderung menghalalkan segala cara.
Tinggalkan Balasan