metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 11 Januari 2025

Biaya Bikin SIM Baru Per Januari 2025 Beserta Syaratnya

Redaksi Imam Arifin Imam Arifin
Biaya Bikin SIM Baru Per Januari 2025 Beserta Syaratnya

METROKENDARI.COM – Biaya bikin SIM baru per Januari 2025. Buat kamu yang baru membuat SIM di bulan Januari, siapin duit segini.

Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan buat kamu yang mengemudikan kendaraan. Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Syarat Bikin SIM Baru

1. Usia

Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.

  • Minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
  • Minimal 18 tahun untuk SIM C1
  • Minimal 19 tahun untuk SIM CII
  • Minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
  • Minimal 21 tahun untuk SIM BII
  • Minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
  • Minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum

2. Administrasi

Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

3. Tes Kesehatan

Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

4. Tes Psikologi

Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!