Catatan Sepekan Pengungkapan Kasus Narkoba di Kendari, Bagaimana Napi Dibalik Lapas Terlibat?
METROKENDARI.COM – Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), belakangan ini ramai jadi perbincangan publik.
Bukan tanpa sebab, Lapas Kendari ramai jadi sorotan pasca beberapa kali dalam pengungkapan kasus narkoba. Tidak sedikit, para pelaku yang tertangkap kerap menyebut tempat tahanan hukum Narapidana (NAPI) itu.
Seperti pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan oleh Polresta Kendari selama sepekan kedua pada periode Desember 2024 ini. Tercatat ada tiga kasus dimana para pelaku saat diinterogasi mengaku jaringan NAPI yang ada di dalam Lapas Kendari.
Baca Juga :Â Seorang Wanita Ditangkap Selundupkan Sabu di Lapas Kendari, Modusnya Jenguk Suami
Penangkapan Pengedar Sabu di Puuwatu Kota Kendari
Tim Narko 10 Polresta Kendari menangkap seorang pengedar sabu berinisial AT (19) tahun di Puuwatu, Kota Kendari, pada 7 Desember 2024.
Pada penangkapan ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6,89 gram. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari dari arahan seorang NAPI di dalam Lapas Kendari.
Pelaku menyebut dirinya diarahkan oleh Napi tersebut melalui komunikasi telepon selular mengambil paket sabu dari seseorang untuk diedarkan.
Baca Juga :Â Dua Napi Kepergok Sembunyikan Sabu di Dalam Lapas Kendari
Polisi Tangkap Maskar Pengedar Sabu di Kecamatan Kambu Kota Kendari
Pada 12 Desember 2024 malam, tim Narko 10 Polresta Kendari menggrebek sebuah kamar kos yang berlokasi di Lorong Maleo, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Pada saat penggrebekan ditemukan sejumlah pemuda hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 25 paket.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik salah satu pelaku, ditemukan percakapan dalam WhatsApp (WA) dengan seseorang yang disebut Napi dalam Lapas Kendari.
Modusnya serupa dengan kasus sebelumnya, pelaku berkomunikasi lalu diarahkan oleh seorang Napi dalam Lapas untuk mengambil paket sabu lalu diedarkan.
Baca Juga :Â BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu 1,5 Kg di Kendari, Satu Napi Lapas
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kadia Kota Kendari
Tim Narko 10 Polresta Kendari Kembali menangkap dua orang pengedar sabu berinisial HT (46) dan W (18) tahun. Keduanya ditangkap di lorong patoro 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (17/12/24) sekitar pukul 12.18 WITA.
Kedua pelaku ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu. Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 12,24 gram.
Saat ditalkukan pemeriksaan, pelaku mengaku jika dirinya diarahkan oleh seorang Napi yang berada di dalam Lapas Kendari untuk mendapatkan paket sabu yang akan diedarkan.
Reporter. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan