Seorang Pemuda di Puuwatu Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Sita 6,89 gram Sabu
METROKENDARI.COM – Diduga terlibat dalam peredan gelap narkotika atau sabu, seorang pemuda berinisial AT (19) tahun, ditangkap di rumahnya di Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ditangkap, AT yang Ketika itu sedang tidur tidak berkutik saat tim dari Narko 10 Polresta Kendari menggrebek rumahnya, pada Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 21.30 Wita.
Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengatakan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan sebanyak 24 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 6,89 gram.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku jika barang bukti sabu dia simpan di rumah rekannya di Desa Pusawa Jaya, Kecamatan Anggalomarre, Kabupaten Konawe. Kemudian kami membawa pelaku ke rumah rekannya untuk mencari paket sabu tersebut dan berhasil ditemukan,” kata Ariel.
Baca Juga :Â Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Janda Pirang Ditangkap Polisi di Kendari
Ariel menerangkan, pelaku mengaku jika paket sabu itu dia peroleh dari salah seorang Narapidana yang tidak diketahui Namanya di dalam di Lapas Kendari.
Pelaku menyebut dirinya nekat jadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan dan tergiur uang hasil yang diperolehnya dari penjualan sabu tersebut. Namun saat ditanya, dia mengakui jika baru kali ini pertama kali jadi pengedar.
“Pelaku kita amankan di Polresta Kendari, selanjutnya akan dilakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut terkait jaringan peredaran sabu tersebut,” jelas Ariel.
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar