metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 12 Desember 2024

OJK Dan Polda Sultra Bersinergi Bahas Strategi Pemberantasan Judi Online

OJK Dan Polda Sultra Bersinergi Bahas Strategi Pemberantasan Judi Online, Rabu (11/12/2024) Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menggelar Bincang Jasa Keuangan (Bijak) dan Media Gathering bersama Insan Media di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (11/12/2024).

Bincang jasa keuangan bersama Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha turut menghadirkan IPDA Muhammad Syarif CH, S.H., M.H., CEH, Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra yang membawakan materi terkait dengan pemberantasan judi online.

Tantangan Judi Online di Indonesia

Dalam pemaparannya, IPDA Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa judi online telah menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data, sekitar 8,8 juta penduduk Indonesia tercatat sebagai pemain judi online. Aktivitas ini dilakukan melalui platform digital, seperti situs web atau aplikasi berbasis internet, yang menawarkan akses mudah dan kemenangan instan.

“Faktor yang mendorong masyarakat terlibat dalam judi online meliputi kemudahan akses ke platform perjudian, janji kemenangan cepat, tekanan akibat masalah keuangan dan urangnya edukasi terkait risiko perjudian, ” ungkap Ipda Muh. Syarif.

Baca Juga :Jadi Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid Diberi Tugas Perangi Judi Online

Namun, dampaknya sangat merugikan. IPDA Muhammad Syarif menjelaskan bahwa judi online dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar, konflik dalam keluarga, gangguan kesehatan mental, dan efek negatif lainnya. Banyak orang yang awalnya mencoba judi online hanya untuk hiburan, tetapi akhirnya terjebak dalam kecanduan yang sulit dihentikan.

Upaya Pencegahan dan Penanganan

Polda Sultra sendiri telah menangani lima kasus judi online sepanjang tahun 2024. Untuk mencegah penyebaran aktivitas ilegal ini, diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak. IPDA Muhammad Syarif memaparkan beberapa langkah strategis untuk mencegah dan mengatasi judi online, yaitu edukasi dan penyuluhan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Selain itu, dibutuhkan peran keluarga sangat penting dalam mencegah anggota keluarga terlibat dalam perjudian kemudian melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran akses ke situs-situs perjudian online serta menindak pelaku judi online sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!