Oknum Camat di Konawe Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
METROKENDARI.COM – Polres Konawe menetapkan seorang camat menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu, Selasa (10/12/2024).
Tersangka diketahui berinisial MK yang merupakan Camat Onembute di Kabupaten Konawe.
Baca Juga :Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Saat Deklrasai Bacabup Harmin-Desy di Konawe
Penetapan status tersangka terhadap oknum Camat itu dilakukan berdasarkan kesepatakan Gakkumdu dan Bawaslu Konawe melalui tahapan pemeriksaan.
Baca Juga
“Iya benar, camat onembute sudah jadi tersangka yang disepakati oleh Gakkumdu,” kata Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tebara.
Restu menjelaskan, tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum Camat Onembute yaitu mengajak para ASN untuk menghadiri kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada di Konawe.
“Berdasarkan bukti yang ada, Manto mengirim berupa video ajakan konser milik Paslon di grub WhatsApp (WA) sektor lintas Kecamatan Onembute,” jelas Restu.
Didalam grub itu kata Restu, beberapa saksi telah diperiksa dan mengaku sepenuhnya gambar tersebut dikirim langsung oleh camat onembute.
Tinggalkan Balasan