Usai Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Kendari Bidik Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Perumda Pasar
METROKENDARI.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, terus melakukan pengembangan pasca menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Perumda Pasar.
Dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu, Kepala Pasar Baruga berinisial K dan Kepala Pasar Baruga berinisial T, di Kejari Kendari pada Selasa (3/12/2024).
Penyidik menduga kuat, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain melakukan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan pungutan liar (Pungli) terdahap lods Pasar dengan nilai puluhan juta rupiah.
Baca Juga : Kepala Pasar Baruga Dan Lapulu Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Baca Juga
Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan jumlah bervariasi, antara Rp 45.000.000 hingga Rp 60.000.000 untuk 73 unit lods yang dihuni oleh 12 pedagang.
Selain itu, ada 5 unit kios di Pasar Baruga yang juga dikenakan pungutan sebesar Rp 80.000.000 per kios. Total pungutan liar yang dipungut oleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp 1.125.000.000.
Kasi Pidsus Kejari Kendari, Ejang, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini dan mengungkap peran serta pihak-pihak terkait.
Tinggalkan Balasan