Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar
METROKENDARI.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C ) Kendari memusnahkan ratusan botol minuman alkohol dan jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan, Selasa (3/12/2024).
Pemusnahan barang bukti rokok dan minuman alkohol itu merupakan hasil sitaan Bea Cukai Kendari sepanjang Januari-Desember 2023 dan selama periode Juli 2024.
Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 28,7 M
Kepala KPPBC TMP C Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan, Pelanggaran di bidang Cukai yaitu melanggar pasal 54, pasal 55 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan.
“Jumlah yang dimusnahkan 2.053.976 (dua juta lima puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh enam)
batang rokok dan 487,10 (empat ratus delapan puluh tujuh koma sepuluh) liter minuman keras,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan