METROKENDARI.COM – Kuasa hukum pasangan calon ASR-Hugua, Musafir AR, mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah akun media sosial palsu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kerukunan di tengah masyarakat setelah akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan provokasi yang berpotensi memecah belah.
Musafir menjelaskan bahwa akun-akun seperti rajabugis2024, cronk, dan Reny Yanti Neni Yartin telah menyebarkan narasi yang memprovokasi perselisihan di masyarakat yang selama ini hidup rukun di Sulawesi Tenggara.
“Kami melihat ada upaya untuk memancing konflik dan merusak harmoni sosial di wilayah ini. Oleh karena itu, kami merasa perlu bertindak agar situasi tetap kondusif,” ujar Musafir dengan nada tegas namun penuh keprihatinan.
Tim hukum ASR dalam laporan ini menggunakan dasar hukum yang kuat, seperti Pasal 27A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
Baca Juga
“Ini bukan semata-mata soal pasangan calon kami, tetapi juga tentang menjaga persatuan masyarakat Sulawesi Tenggara. Narasi berbasis kebencian seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena dampaknya bisa meluas ke berbagai aspek kehidupan kita,” tambah Musafir.
Dalam kesempatan tersebut, Musafir mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kita semua saudara. Sulawesi Tenggara adalah rumah kita bersama, tempat kita bertumbuh dan hidup berdampingan. Jangan biarkan isu-isu negatif memecah belah hubungan baik yang telah kita bangun sejak dulu,” katanya dengan penuh harapan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.
“Mari kita jadikan media sosial sebagai ruang untuk saling mendukung, berbagi hal positif, dan mempererat tali persaudaraan, bukan untuk menebar kebencian atau menyakiti orang lain,” ujarnya.
Polda Sultra menanggapi laporan ini dengan serius. Kepala...