Pemerintahan

Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

×

Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Pilkada 27 November
Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

METROKENDARI.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

“Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” sambungnya.

Tito mengatakan, hari libur nasional ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu dalam Pasal 84 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi diantaranya dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa untuk pilkada serentak dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.

“Jadi kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” ungkapnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!