Kendari – Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang pengedar sabu berinisial IS (38) tahun.
Pelaku ditangkap pada sebuah kamar kos-kosan yang berlokasi di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 17.42 Wita.
“Dari penangkatan itu petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20,44 gram yang disembunyikan pelaku di kantung celanannya,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Jumat (30/7/2021).
Dolfi menerangkan, dari hasi pemeriksaan Polisi diketahui pelaku kerap bertransaksi sabu dengan sistem tempel di sekitar Pasar Panjang Kota Kendari.
Baca Juga
“Pelaku ini sering tempel paket sabu di Pasar Panjang. Sabu itu renancanya akan diambil oleh seorang pembeli lewat komunikasi telepon selular,” terangnya.
Baca Juga :Bantah Napinya Terlibat Narkoba, Kepala Lapas Kendari: Pelaku Asal Sebut
- Terhimpit Ekonomi, Seorang Pria di Kendari Nekat Jadi Pengedar Narkoba
- Napi Pengendali Narkoba Jaringan Lapas Akhirnya Diamankan BNNP Sultra
Paket sabu itu, lanjut Dolfi, diperoleh pelaku dari salah seorang pengedar yang ada di Kota Kendari dan saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
"Saat ini penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Sultra...