METROKENDARI.COM – Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Polda Sultra meringkus dua pengedar narkoba jaringan internasional di BTN Alam Sabila, Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (18/10/2024). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 22 kilogram sabu-sabu.
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Yudhiawan Wibisono, mengatakan dua pelaku yang diringkus di Kota Kendari berinisial AN dan FS. Mereka merupakan jaringan internasional yang menjadi incaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
“Kedua pelaku merupakan jaringan internasional,” kata Yudhiawan dalam konferensi persnya, Senin (28/10/2024).
Baca Juga :2 Pria di Kendari Ditangkap Saat Pesta Sabu di Penginapan, Polisi Temukan Senpi dan Busur
Yudhiawan menerangkan, dalam kasus narkotika jaringan internasional ini pihaknya tidak hanya meringkus AN dan FS. Melainkan, ada 4 pelaku yang diringkus lebih dulu yakni IS, HR, TG, dan HRP.
Baca Juga
Ia merincikan, IS dan HR lebih dulu ditangkap di Kota Makassar pada Selasa (8/10) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih.
Setelah pengembangan, polisi meringkus TG dan HRP di Kota Makassar pada Jumat (11/10) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram lebih dan 8.299 butir pil Mephedrone atau narkoba jenis baru.
Selanjutnya, Polrestabes Makassar bekerja dengan Polda Sultra meringkus AN dan FS di Kota Kendari pada Jumat (18/10) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22 kilogram lebih.
“Jadi, total barang bukti keselurahan sekitar 30 kilogram lebih. Pelakunya ada 6 orang yang telah ditangkap,” bebernya.
Selain meringkus 6 orang pelaku, polisi juga menetapkan...