Nasional

Badan Karantina Pertanian Bakal Pangkas Dwelling Time

×

Badan Karantina Pertanian Bakal Pangkas Dwelling Time

Sebarkan artikel ini
Karantina Pertanian
Aktivitas bongkar muat peti kemas (Ilustrasi)

Jakarta – Guna memangkas waktu tunggu bongkar muat petikemas sampai keluar dari pelabuhan (dwelling time), Badan Karantina Pertanian bakal berkoordinasi dengan pihak bea cukai, salah satunya dengan mengupayakan perpindahan kontainer tanpa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

“Kita inginnya memindahkan kontainer tanpa perlu menggunakan SPPB. Hal itu bisa mempercepat dwelling time,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian Eddy Purnomo kepada CNN Indonesia.

Ia menjelaskan, karantina itu pada prinsipnya merupakan tempat pemasukan, pengecekan, dan pengelolaan. Menurutnya, jika dicermati dalam peraturan kepelabuhanan, kerja karantina sesuai dengan rekomendasi otoritas pelabuhan.

“Jadi intinya, sebelum surat bea cukai keluar, karantina harusnya sudah selesai. Bukan sebaliknya,” jelas Eddy.

Lebih lanjut, ia menilai dalam jangka panjang pihaknya berencana untuk menurunkan tingkat dwelling time. Ia menjelaskan, salah satu skema yang diincar pihaknya adalah terkait mitigasi risiko dengan negara lain selaku mitra dagang.

“Ketika sudah ada mitigasi risiko dengan negara lain, saya kira dwelling time bisa terus menurun,” jelasnya.

Sebelumnya, Eddy menyatakan pihaknya telah menguji mengimplementasi Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Koja di pelabuhan Tanjung Priok. Dengan implementasi ini, maka petugas karantina akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap komoditas wajib karantina pertanian sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas Direktorat Bea dan Cukai.

“Hal ini merupakan upaya menurunkan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok. Selama uji coba service level agreement (SLA) layanan rata-rata berkisar 1,3 hari, jauh lebih rendah dari SLA yang disepakati yaitu 2,7 hari,” ujarnya.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2015

Eddy menjelaskan, implementasi TPK ini didasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Media Pembawa Karantina HPHK dan OPTK di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) dan telah sejalan dengan dukungan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2015.

Substansi utama yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2015 mencakup beberapa hal. Pertama, permintaan informasi awal muatan kapal (quarantine information manifest) baik dari agen pelayaran maupun dari pemilik barang atau kuasanya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!