METROKENDARI.COM – Nama mantan Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja belakangan ini terus menjadi bahan sorotan publik soal dugaan keterlibatan kasus penambangan ilegal di Blok Mandiodo.
Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) juga ikut turun tangan mengambil alih dan mengusut kasus yang menyeret mantan Kajati Sultra itu.
Nama Raimel Jesaja disebut-sebut diduga menerima suap pada saat menjabat sebagai Kajati Sultra sebelum digantikan Patris Yusrian Jaya pada Februari 2023.
Baca Juga :Eks Gubernur Sultra Ali Mazi Disebut-sebut Dalam Sidang Kasus Blok Mandiodo
Sementara dua orang lainnya pernah bertugas di Kejati Sultra di masa Raimel Jesaja, yakni Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Koordinator Pidana Khusus yang enggan dibeberkan nama keduanya.
Baca Juga : Daftar Bos Tambang Kasus Mandiodo yang Akan Sidang di PN Tipikor Jakarta
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan saat ini pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan Raimel Jesaja Cs.
Namun hal tersebut akan didalami dan Kejagung telah melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan ketiganya.
“Kita pasti dalami. Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya. Jadi mari kita tunggu,” kata Ketut Senin (24/7/2023).
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kajati Sultra Raimel Jesaja dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) serta status jaksanya turut dicabut.
Selain Raimel Jesaja, Kejagung juga mencopot dua jaksa lainnya, yakni Mantan Adpidsus Kejati Sultra dan Koordinator Pidana Khusus Kejati Sultra.
Ketut Sumedana mengatakan pencopotan atau nonjob Ramel Jesaja dan dua orang lainnya dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Pemeriksaan tersebut hingga pada putusan pencopotan jabatan, buntut...