METROKENDARI.COM – Seorang pria berinisial DA (28) tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat mencuri sepeda motor milik kakak tirinya.
DA nekat mencuri sepeda motor kakaknya, untuk dijual lalu hasilnya dipakai untuk bermain judi online (Judol) jenis slot. Menurut keterangan Polisi, DA mencuri motor korban di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Rabu (11/9/2024).
“Awalnya, motor korban dibawa oleh anaknya ke Masjid. Tiba-tiba pelaku datang ke Masjid kemudian meminta diantar ke kosnya untuk menjemput anaknya. Korban lalu di suruh turun di Jalan Veteran disuruh menunggu. Namun ternyata pelaku membawa kabur motor tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga : Uang Kantor Habis Dipakai Judi, Karyawan PT OSS Berbohong Ngaku Dirampok
Kasus tersebut lalu dilapor ke Polresta Kendari. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap lalu diamankan di Polresta Kendari, pada Jumat (13/9/2024).
Baca Juga
“Dari hasil interogawsi, pelaku mengaku mencuri motor kakak tirinya dijual seharga Rp 3 juta. Uangnya lalu dipakai untuk main judi,” ungkapnya.
Pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 367 KUHP dan atau pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Hukuman pidana diatas 6 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta