News

PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan Yang Diduduki PT OSS

×

PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan Yang Diduduki PT OSS

Sebarkan artikel ini
PT OSS
Sebuah bangunan milik PT OSS yang berdiri diatas lahan sengketa

METROKENDARI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengeluarkan jadwal eksekusi lahan yang kini diduduki PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang bertempat di Desa Porara, Kecamatan Morosi.

Andre Darmawan, selaku kuasa hukum penggugat Ainun Indarsih bersaudara ini menerangkan, bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga : Derita Warga Motui Konawe Utara Terdampak Polusi Abu Batu Bara PT OSS

Dalam surat Nomor: 1458/PAN.PN.W23-U5/HK2/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, Andre menegaskan, PN Unaaha akan melaksanakan eksekusi objek lahan yang dimenangkan kliennya, dua pekan dari sekarang.

“Waktu dan pelaksanaan eksekusi sesuai jadwal dari PN Unaaha, itu hari Kamis, tanggal 19 September 2024,” ujar dia kepada awak media ini.

Baca Juga :Kalah Gugatan, PT VDNI Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa Seluas 8 Ha

Andre menjelaskan, duduk persoalan ini, diawali ketika kliennya menggugat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 2020 lalu, yang diduga telah melakukan aksi penyerobotan lahan secara melawan hukum.

Dalam perjalanannya, penggugat berhasil memenangkan perkara penyerobotan lahan ini pada tahun 2021. PT VDNI yang tak puas dengan putusan PN Unaaha, lalu melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Namun, banding yang diajukan dianulir alias ditolak PT Sultra, dan tetap mengakui hasil putusan PN Unaaha.

Selang banding PT VDNI ditolak, perusahaan berlabel proyek strategis nasional (PSN) ini kembali mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) atas putusan PT Sultra di Mahkamah Agung (MA).

“MA menolak permohonan Kasasi dan PK PT VDNI. Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Andre.

Sebelumnya diberitakan PN Unaaha telah melaksanakan konstatering (pencocokan objek sengketa) di area kawasan industri PT VDNI, Rabu (22/5/2024) lalu. Agenda ini dilakukan guna mencocokan objek lahan yang disengketakan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!