Konawe Kepulauan – Berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), bahwa ASN dilarang keluar daerah selama 14 hari.
Hal itu untuk memutus penyebaran Covid-19 di bumi kelapa. Namun tidak demikian, Jendral ASN Konkep H Cecep Trisnajayadi SE MM saat menggelar sidak pada Senin 19 Juli, menemukan sedikitnya 97 orang PNS berlomba bolos tanpa keterangan yang jelas.
Lebih parah lagi, di kantor Kecamatan Wawonii Barat dibawa komando Takdir S.Pd, ditemukan tidak satupun Pegawai Negeri Sipil berkantor. Bahkan kantor tersebut dalam keadaan tertutup rapat.
Selain itu kantor kepala bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) dan Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpek) juga ditemukan kosong, tidak satupun pegawai berkantor.
Baca Juga
Sekda Konkep Geram
Menanggapi temuan tersebut, Cecep mengaku geram atas tindakan bawahannya yang dianggap “KAPATULI” karena masih ada saja ASN membolos kerja.
“Kita ini pegawai diatur oleh aturan yang mengikat, dan kita bekerja sebagai pembantu pak bupati. Semestinya surat edaran pak bupati tertanggal 7 Juli 2021 jangan dilanggar. Kami akan jadikan pelanggaran ASN ini sebagai rujukan pemberian sangsi, Kasian masih ada saja PNS Kapatuli, disini kita cari makan maka mestinya jangan lalaikan kehadiran berkantor sebab ini tolok ukur utama apakah kita ini pengabdi atau pembangkang,” sindirnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sainul, dibuat terdiam dan hanya bisa mengangguk ngangguk kepalanya, akibat ulah 24 orang PNS yang membolos disaat jam kerja sedang berlangsung. Saat sidak, Cecep temukan 7 orang sakit sacara bersamaan.
"Ini kantor apa ini, kantor penyakitan ini, masa...