METROKENDARI.COM – Pengembalian kerugian negara menjadi alasan Kejari Kendari menghentikan penyelidikan perkara Tipikor pembangunan tower Bank Sultra.
Terkait kabar perkembangan perkara tersebut sempat tak ada kabar kelanjutan perkembangan, Media ini juga beberapa kali melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak terkait, namun enggan ditanggapi dan hanya mendapatkan keterangan singkat tanpa ada penjelasan mendetail.
Bagaimana tidak, sejak kasus ini diadukan ke Kejari Kendari pada Bulan Oktober 2023 lalu hingga kini belum menemukan titik terang, apakah masih tahap penyelidikan atau seperti apa kelanjutannya.
Terkait hal tersebut Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil melalui keterangan resminya menerangkan bahwa penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan, pasalnya kerugian negara telah dilakukan pengembalian.
Baca Juga
“Diawali dengan adanya laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 yang pada intinya melaporkan terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov. Sultra pada kegiatan dimaksud senilai Rp.7.780.248.385,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) atas kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya.
Lanjutnya bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kendari menindaklanjuti laporan dimaksud dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print-01/P.3.10/01/2024 tanggal 02 Januari 2024 serta membentuk tim Penyelidik untuk menyelidiki ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 tersebut.
“Bahwa selanjutnya sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dimaksud, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kendari melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan yang terkait dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Sambungnya bahwa dalam proses penyelidikan, Tim Penyelidik kemudian mendapatkan beberapa data diantaranya Dokumen Kontrak dan addendum kontrak, realisasi pembayaran, laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Prov. Sultra dan BPKP Perwakilan Prov. Sultra, Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPKP Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero), Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPK Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero), dan lain-lainnya.
"Selain itu tim Peneylidik melakukan permintaan keterangan dari...