News

409 Napi Rutan Kendari Diusulkan Dapat Remisi HUT RI, 3 Langsung Bebas

×

409 Napi Rutan Kendari Diusulkan Dapat Remisi HUT RI, 3 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Rutan Kendari
Suasana Napi Rutan Kelas II A Kendari (Dok.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Sebanyak 409 Narapidana (NAPI) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari diusulkan untuk menerima pengurangan masa tahanan (remisi) Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.

Kepala Rutan Kendari, Herianto, mengatakan usulan pengurangan masa hukuman itu diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi narapidana (napi) yang sudah memenuhi persyaratan.

Dimana, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yaitu bagi warga binaan yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik selama masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan

“Jadi untuk tahun ini kita usulkan remisi sebanyak 409 orang, tapi kita hanya sebatas mengusulkan nanti atasan yang menyetujui”, kata Herianto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/8/2024).

Mantan Kepala Rutan Unaaha itu merincikan masing-masing jumlah warga binaan dan besaran remisi yang diusulkan.

Untuk remisi satu bulan berjumlah 82 orang, remisi dua bulan 134 orang, remisi tiga bulan 126 orang, remisi empat bulan 54 orang dan remisi lima bulan sebanyak 13 orang.

“Ada juga remisi 6 bulan tapi untuk kita di sini (Rutan Kendari) kosong, tidak ada. Dan rencana yang akan bebas 3 orang, karena setelah dikurangi remisi, masa tahanannya sudah habis”, beber Herianto.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!