Kolaka – Setelah ditetapkan masuk dalam Program Pembangunan Smelter sebagai salah satu Proyek Strategis nasional (PSN), PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terus bergerak mempercepat pembangunan pabrik bijih nikel (Smelter) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Proyek Pembangunan Pabrik RKEF dan HPAL yang ditargetkan mulai beroperasi dan rampung pada 2024.
Menurut Deputi Direktur PT CNI, Djen Rizal, sejauh ini perusahaan terus menggenjot pembangunan infrastruktur strategis di lokasi smelter.
Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pabrik kata Djen Rizal, PT CNI telah menggandeng sejumlah BUMN Indonesia, yakni PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT PP, sedangkan PT. PLN untuk penyediaan sumber energi listriknya berdasarkan SPJBTL sebesar 350 MWatt
Baca Juga
“Pembangunan smelter tetap on progres dan kami optimis smelter bisa selesai sesuai target meskipun sempat terkendala oleh pandemi Covid-19,” ujar Djen Rizal, Minggu (7/3/2021). Selain itu kerja sama ketiganya, juga berfokus pada sinergi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) Proyek Nickel Laterite Hydrometallurgy.
Proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Kobalt dengan Teknologi (HPAL) yang menjadi inti pada kerja sama dengan CNI-WIKA tersebut diproyeksikan memiliki kapasitas produksi per tahun sebesar 100.000 ton per tahun Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) (40.000 Ton Ni dan 4.100 Ton Co dalam MHP).
Sementara kerjasama CNI dan PP fokus pada pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Feronikel Fase 1(Jalur Produksi 1),Fase 2 (Jalur Produksi 2) dan Fase 4 (Jalur Produksi 5 dan 6).
Sebelumnya, Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan selaku Ketua KPPIP (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas), melalui Surat kepada PT Ceria Nugraha Indotama Nomor: T/I/PW/68/D.VI.M.EKON.KPPIP/12/2020 tanggal 04 Desember 2020, Perihal Status PSN Smelter Nikel PT Ceria Nugraha Indotama, menerangkan bahwa Program pembangunan smelter merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Dijelaskan, dalam rapat terbatas evaluasi PSN yang dipimpin...