METROKENDARI.COM – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur), divonis 3 tahun penjara.
Keduanya yakni Rahmat dan Terang Ukoras, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan vonis dijatuhkan terhadap kedua terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek jembatan Cirauci II Butur.
“Seperti yang dibacakan dalam putusan, bahwa jembatan inimenelan anggaran Rp 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas SDM dan Bina Marga Sultra tahun anggaran 2021,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Butur, Kejati Sultra Bidik Calon Tersangka Baru
Dody menerangkan, Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dua terdakwa diputus dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga)bulan kurungan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka...