METROKENDARI.COM – Dua orang pemuda berinisial MY (24) dan IR (18) tahun, ditangkap Buser 77 Polresta Kendari, usai mencuri di sebuah Masjid.
Kedua pelaku mencuri barang-barang elektronik yang ada di sebuah ruangan Masjid Hj Zaenab Latjinta di Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengatakan pelaku melalukan aksi pencuriannya pada 13 Juni 2024 lalu sekira pukul 03.30 Wita.
Baca Juga : Seorang Pria di Kendari Nekat Curi Kotak Amal Masjid Buat Bayar Cicilan Mobil
Baca Juga
Kedua pelaku beraksi dengan cara masuk ke salah satu ruang penyimpanan barang Masjid, saat situasi sedang sepi.
“Adapun yang dicuri berupa Tv 42 Inch, alat perekam dan bahkan celengan masjid,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Aris menerangkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku telah lebih dari 1 kali melalukan aksi pencurian dengan modus yang sama di wilayah Kota Kendari.
“Untuk pelaku IR mengaku 3 kali mencuri sedangkan GU 2 kali,” terangnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari...