METROKENDARI.COM – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Kota Kendari menuai kontroversi.
Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang mewajibkan calon siswa SMA dan SMK menjalani tes narkoba dengan biaya sendiri, menimbulkan banyak keluhan dari para orang tua.
Yonatan, salah satu orang tua calon siswa di Kendari, mengungkapkan kekecewaannya saat mendampingi anaknya mendaftarkan ulang di salah satu SMA Negeri.
“Biaya tes narkoba bagi calon siswa ini sudah tidak masuk akal. Saya pikir pemerintah harus mengevaluasi kebijakan ini. Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang bertanggung jawab untuk menyaring apakah calon siswa terpapar narkoba atau tidak,” ujarnya dengan nada tegas, Rabu 10 Juli 2024.
Ia menambahkan, hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran narkoba.
Baca Juga
Bukannya malah orang tua yang harus membayar tes narkoba, terlebih lagi biaya yang diminta cukup besar, sekitar 200 ribuan, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.”
Tes narkoba ini menjadi salah satu persyaratan pendaftaran, dengan pihak sekolah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pelaksanaannya.
Kebijakan ini diterapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra) di beberapa sekolah negeri.
Protes dari para orang tua ini menggambarkan beban tambahan yang harus mereka tanggung di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Mereka berharap, pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini agar...