METROKENDARI.COM – Polres Kolaka melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil tangkapan selama periode Januari-mei 2024.
Pemusnahan barang bukti sabu ini digelar di lapangan apel Polres Kolaka, pada Selasa (28/5/2024). Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh beberapa instansi terkait. Mulai dari perwakilan Pengadilan Negeri Kolaka, Ketua BNN Kolaka, Kejari Kolaka dan beberapa instansi lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti sabu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka, AKBP Mohammad Yosa. Jumlah sabu yang dimusnahkan sebanyak 2.831,53 gram (2,8 Kg)
AKBP Mohammad Yosa mengatakan, barang bukti sabu ini merupakan hasil tangkapan dari dua orang pelaku berinsial AF dan HR dengan jumlah total sebanyak 3.589,51 gram (3,5 Kg).
Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu 94,48 Gram di Kolaka
Baca Juga
Dari 3,5 Kg barang bukti sabu tersebut, tidak keseluruhan dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan penuntutan di Pengadilan.
“Barang bukti tidak keseluruhan dimusnahkan, sebagian disisihkan untuk penyidikan dan penuntutan di Pengadilan. Rinciannya, dari tersangka AF barang bukti sabu awal 1,2 Kg disisihkan 245,12 gram. Kemudian tersangka HR barang bukti 2,04 Kg, disisihkan 182,34 gram. Sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 2.831,53 gram (2,8 Kg),” ujarnya.
Selain sabu, beberapa jenis barang bukti narkoba lainnya yang juga dimusnahkan terdapat obat Tramadol, tembakau gorila dan Minuman Keras (Miras) tanpa ijin.
“Tramadol sebanyak 1.600 Butir, tembakau Gorilla atau Sinte sebanyak 3 Sachet, Miras berbagai macam jenis hasil Operasi Sikat sebanyak 1.150 Botol,” jelas Yosa.
Baca Juga :Resahkan Warga, Bandar Judi Togel di...