METROKENDARI.COM – Aparat Polsek Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap pelaku pencurian mesin diesel yang meresahkan warga.
Kasi Humas Polres Kolaka, Ipda Dwi Arif, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial SU serta barang bukti berupa dua buah mesin Diesel merek Myanmar hasil kejahatan.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (5/5/2024) dan saat ini sudah diamankan di Polsek Watubangga,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Kolaka Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga
Baca Juga
Dwi mengungkapkan, pelaku mencuri mesin Diesel di sebuah kolam ikan milik warga di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada 11 April 2025 lalu.
“Awalnya korban mau kasih makan ikannya di kolam, melihat Mesin Yanmar 8,5 PK dan Sanchin miliknya sudah tidak ada. Korban kemudian melapor di Polsek Watubangga,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta