Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu.
Dua pengedar sabu itu satu diantaranya merupakan seorang wanita berinisial RH (31) tahun. Sedangkan satu pelaku lagi yaitu seorang pria berinisial AB (46) tahun.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi yang berbeda di dalam wilayah Kota Kendari.
“Pelaku pertama yang ditangkap yaitu RH di rumahnya jalan Balai Kota III, Kecamatan Mandonga. Dari tangan RH Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 10,5 gram,” ujar Dolfi dalam keterangannya yang diterima metrokendari.com Minggu (27/6/2021).
Baca Juga
Dari hasil interogasi, lanjut Dolfi, pelaku mengaku paket sabu itu rencananya akan diantarkan keseorang pria yang sudah memesan.
Baca Juga :Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba di Muna
“Dari keterangan RH, tim dari Dit Res Narkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan. Dari pengembangan itu, Polisi menangkap AB di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu,” terangnya.
Pasca penangkapan itu, keduanya langsung digiring ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, paket sabu itu rencananya akan...