METROKENDARI.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Lalowulo , Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe berinisial JU bersama Istrinya AS, resmi masuk Penjara, gara-gara kasus korupsi anggaran Dana Desa (ADD).
Berdasarkan data yang diterima awak media ini, JU dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan, sedangkan istrinya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari, pada Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Picha Armedi melalui Kanit II Tipidkor, Ipda Surya Dwi Aji Gemilang yang menangani kasus tersebut, membenarkan jika keduanya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Kendari.
“Iya benar. Bulan Februari 2024 lalu, sudah putusan di Pengadilan Tipikor Kendari, ” kata Surya kepada metrokendari.com saat ditemui di Polres Konawe, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga
Baca Juga :Rekam Jejak Kasus Bank Sultra, Mulai Korupsi Dana Nasabah Hingga Dana Pensiun Bernilai Miliaran
Surya menerangkan, JU sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Konawe terkait penyalahgunaan ADD saat masih menjabat sebagai Kades Lalowulo.
“Kasus ini terkait korupsi pembangunan kantor Bumdes di atas lahan pribadi tanpa surat hibah.,” terangnya.
Untuk diketahui, saat ini, mantan Kades Lalowulo itu...