Ramadhan

Berapa Besaran Fidyah Puasa? Yuk Simak Aturan dan Cara Bayarnya

×

Berapa Besaran Fidyah Puasa? Yuk Simak Aturan dan Cara Bayarnya

Sebarkan artikel ini
Fidyah Puasa
Berapa Besaran Fidyah Puasa? Yuk Simak Aturan dan Cara Bayarnya

METROKENDARI.COM Fidyah adalah yang harus dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Pembayaran fidyah secara nasional juga dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Tentang fidyah puasa, seperti dikutip dari laman BAZNAS, fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah antara lain:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Pembayaran fidyah wajib ditunaikan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, fidyah tersebut disumbangkan kepada orang miskin. Berapa besaran bayar fidyah puasa?

Aturan Besaran Membayar Fidyah Puasa

Dilansir laman BAZNAS, dijelaskan bahwa menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yakni kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg, atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud, yakni setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Membayar fidyah juga bisa berupa makanan pokok. Misal, seseorang tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misalnya 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Adapun menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar bisa juga dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang

error: Dilarang Keras Copy Paste!