METROKENDARI.COM – Tim Subdit IV DitReskrimsus Polda Sultra akhirnya berhasil menangkap Wahidin, pelaku ilegal loging yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wahidin ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri (buron) selama 7 bulan. Namun pelarian Wahidin terhenti setelah keberadaan diketahui oleh petugas dan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bhayangkari Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Selasa (27/3/2024) malam.
DirReskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Aron Maramin mengatakan, Wahidin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal loging di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Awal penetapan tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP/A/20/VII/2023/SPKT DITKRMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA pada tanggal 6 Juli 2023. Pasca penetapan tersangka, Wahidin tidak koperatif dan melarikan diri sehingga statusnya ditingkatkan menjadi DPO pada 12 September 2023 dengan nomor DPO/8/XI/RES.5.6./2023/Ditreskrimsus,” kata Ronald kepada awak media, Rabu (28/3/2024).
Baca Juga
Eks Kasubdit Jatanras DitReskrimum Polda Sultra ini menambahkan, pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kedua undang-undang tersebut,” jelasnya.
Ronald menambahkan, komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini.
Perusakan hutan merupakan salah satu masalah serius yang...