7 Bulan Buron, DPO Kasus Ilegal Loging Akhirnya Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sultra
METROKENDARI.COM – Tim Subdit IV DitReskrimsus Polda Sultra akhirnya berhasil menangkap Wahidin, pelaku ilegal loging yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wahidin ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri (buron) selama 7 bulan. Namun pelarian Wahidin terhenti setelah keberadaan diketahui oleh petugas dan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bhayangkari Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Selasa (27/3/2024) malam.
DirReskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Aron Maramin mengatakan, Wahidin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal loging di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Awal penetapan tersangka berdasarkan laporan dengan nomor  LP/A/20/VII/2023/SPKT DITKRMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA pada tanggal 6 Juli 2023. Pasca penetapan tersangka, Wahidin tidak koperatif dan melarikan diri sehingga statusnya ditingkatkan menjadi DPO pada 12 September 2023 dengan nomor DPO/8/XI/RES.5.6./2023/Ditreskrimsus,” kata Ronald kepada awak media, Rabu (28/3/2024).


1 Komentar