METROKENDARI.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, diminta agar serius dan tidak mengulur waktu lama memproses laporan milik Aswanto Herman Wilopo soal dugaan penipuan dokumen palsu kasus lahan.
Sebab, Aswanto mengaku kasus yang ia laporkan itu sejak 4 Maret 2024 dan kini masih menunggu kabar dari penyidik terkait perkembangannya.
“Saya hanya meminta penyidik untuk serius memproses laporan saya dan tidak diulur-ulur, agar saya mendapat kepastian hukum,”ujar Aswan, Jumat (28/3/2024).
Dia menyebut, terkait laporan kasusnya di Polda Sulttra ia telah didampingi pengacara untuk mengawal. Bukan tanpa alasan, Aswan meminta pendampingan Pengacara agar benar-benar kasus ini nantinya terang benderang demi keadilan.
“Saya percaya pada penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, bahwa akan serius menangani laporan saya. Dan saya harap kasus ini dapat diproses secara transparan,” ucapnya.
Baca Juga
Sementara itu, saat awak media ini menanyakan ke penyidik Ditreskrimum Polda Sultra yang menangani kasus ini, menyebut bahwa laporannya sedang dalam proses.
“Laporannya baru turun ke kami dari pimpinan, saat ini kita sudah mulai dalam proses,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aswanto Herman Wilopo, warga Jalan Banteng, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, mengadu di Polda Sultra terkait lahannya yang diklaim oleh pihak lain diduga menggunakan dokumen palsu.
“Dokumen yang kami miliki ini berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dengan No593/II/KK/1985 dengan luas lahan 6 Ha. Lahan kami ini diklaim oleh pihak Djabar Noor Selomo. Saat dilakukan mediasi di Kantor Camat pada tahun 2012, pihak yang klaim ini membawa 3 buah sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan diatas lahan milik kami seluas 6 Ha tersebut. Padahal sebelumnya, mereka tidak pernah memiliki sertifikat, tiba-tiba muncul sertifikat tersebut,” terang Aswanto.
Aswanto menduga, dalam kasus klaim lahan ini pihak...