METROKENDARI.COM – Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tertipu seorang dukun yang menjanjikan dapat menggandakan uang. Uang Rp 300 juta dijanjikan menjadi Rp 3 miliar, yang rencananya akan digunakan sebelum pencoblosan.
Korban diketahui berinisial NH (45) warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang juga salah satu caleg setempat. Namun, uang NH malah raib dan ia gagal melenggang ke kursi DPRD.
Sedangkan kedua pelaku, yakni SK (58), warga Bulung, Kecamatan Bulung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan R alias Gus ABIN (35), warga Wanasari, Brebes, yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, bisa ditangkap.
Kronologi
Baca Juga
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Kamis (8/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban. Korban dan dua pelaku dikenalkan oleh seseorang.
“Setelah perkenalan terjadi akhirnya ditentukan tempat, waktu, untuk mengadakan ritual penggandaan uang dan informasinya bisa untuk menambah suara caleg,” kata Wahyu Rohadi di Mapolres Pekalongan.
“Jadi korban ini meyakini bahwa pelaku ini bisa menggandakan uang dan bisa menambah perolehan suara pada saat kontestasi Pemilu 2024. Iya (korban) caleg,” tambah Wahyu.
Setelah kegiatan ritual selesai, dari pengakuan korban, ia bersama temannya keluar untuk makan. Sementara untuk pelaku utama masih tinggal di kediaman. Saat itulah, pelaku memanfaatkan situasi yang lengang untuk membawa kabur uang Rp 300 juta dengan tas besarnya.