METROKENDARI.COM – Lima Partai Politik (Parpol) besar masih menguasai perolehan suara sementara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/2/2024).
Dilansir dari laman resmi website Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Lima Parpol tersebut diantaranya, Nasdem, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar dan PBB. Nasdem menduduki posisi pertama dengan perolehan sementara 93.451 (11.97 %). Disusul oleh PDI Perjuangan 90,234 (11.55 %), Gerindra 86,722 (11.1 %), Golkar 80,393 (10,29 %) dan PBB 75,714 (9.7 %).
Berikut adalah syarat agar partai politik dapat lolos ke parlemen:
Baca Juga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu meliputi partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, serta pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Ambang Batas Perolehan Suara: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Inklusivitas: Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.