METROKENDARI.COM – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara 5,7 Miliar memasuki babak baru.
Terbaru, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra secara resmi penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra.
Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Iya sudah diselesaikan tahap dua, ini baru selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 6 Februari 2024.
Baca Juga : Polda Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim
Baca Juga
Senada dengan hal tersebut Kasipenkum Kejati Sultra Dody juga mengatakan hal serupa.
“Tadi lima tersangka sudah penyerahan dengan barang bukti,” ujarnya.
Sambungnya bahwa kelima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kendari.
“Sudah ditahan di Rutan Kendari, dan akan ditahan 20 hari kedepan,” tambahnya.
Baca Juga: Babak Baru Dugaan Kasus Korupsi di...