Kendari – Dua orang tersangka dalam kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara dua tersangka lainnya masih dalam upaya pemanggilan kembali oleh penyidik Kejati Sultra.
“Yang resmi ditahan hari ini yaitu GM PT Toshida berinisial UMR dan mantan Plt Kadis ESDM Sultra, BHR,” ujar Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq saat menggelar konferensi pers, Kamis (17/6/2021).
Setiawan menerangkan, dua tersangka lainnya akan dilakukan upaya jemput paksa jika kembali tidak memenuhi panggilan jaksa.
“Kalau memang tidak kooperatif ya kemungkinan akan ada upaya paksa untuk dua tersangka lainnya yang belum ditahan. Dua tersangka ini yaitu mantan Kabid Minerba ESDM Sultra berinisial YSM dan Dirut PT Toshida Indonesia berinisial LSO,” jelasnya.
Baca Juga
Baca Juga :Eks Plt Kadis ESDM dan Mantan Kabid Minerba Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang
Terkait hal itu, pihaknya juga telah melakukan antisipasi melakukan upaya pencekalan jika dua tersangka lainnya kembali tidak memenuhi panggilan jaksa.
“Nanti kita lihat kooperatif apa tidak. Kalau pencekalan pasti iya, tergantung kalau kedua tersangka itu masih bersikeras tidak mau memenuhi panggilan kami,” kata Setiawan.
pada kasus tersebut Kejati Sultra juga akan terus mengusut lebih lanjut terkait adanya tersangka lain yang terlibat dalam perkara PT Toshida.
"Sejauh ini sudah ada sebanyak 33 saksi dan...