Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi skandal penerbitan izin tambang PT Toshida Indonesia.
Dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu direktur utama PT Toshida Indonesia berinisial LSO dan General Manager UMR.
Sedangkan dua tersangka lainnya mantan Kadis ESDM Sultra berinsial BHR dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM.
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra, Setiawan mengatakan setelah resmi menjadi tersangka akan dilakukan penahanan.
“Hari ini kita sudah lakukan pemanggilan, baru dua tersangka saja yang datang yaitu direktur PT Toshida Indonesia LSO dan BHR. Keduanya ini kita akan lakukan penahanan mulai hari ini,” ujarnya kepada awak media, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga
Sementara dua tersangka lainnya UMR dan YSM tidak memenuhi panggilan penyidik. Terkait hal itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum agar kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik.
“Kita masih akan lakukan upaya hukum lainnya, agar keduanya mau datang memenuhi panggilan penyidik. Kemungkinan akan ada upaya paksa, jika keduanya tidak kooperatif,” terang
Dia menambahkan, kedua ditetapkan jadi tersangka karena terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp168 miliar.
Baca Juga :Kejati Sultra Kantongi Nama Tersangka Skandal Kasus Tambang PT Toshida
"Temuan itu berdasarkan hasil audit dari tim Kementerian...