Kendari – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari menangkap tiga pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap setelah ada seorang warga yang melaporkan bahwa anaknya hilang sejak beberapa hari.
“Kami menerima laporan bahwa ada dua anak perempuan yang hilang beberapa hari. Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di sekitar pasar Anduonohu. Saat itu kami bersama orang tua korban langsung menjemput anak tersebut,” ujar Gede kepada metrokendari.com Kamis (17/6/2021).
Dari hasil interogasi, korban mengaku dibawa oleh tiga orang menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kadia.
“Kedua korban mengaku telah ditiduri oleh para pelaku sebanyak 4 kali di kamar hotel tersebut. Jadi status kedua korban ini berteman,” terangnya.
Baca Juga
Gede menjelaskan, dari ketiga pelaku satu diantaranya masih berstatus dibawah umur yang saat ini telah diamankan di Polres Kendari.
“Dua pelaku itu berinisial FO dan FL, satunya kita tidak sebutkan karena masih dibawah umur,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari.
“Ketiganya sudah kita amankan sambil jalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.