METROKENDARI.COM – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil ditangkap Polisi.
Kedua pelaku berinisial R dan IS, jumlah barang bukti sabu yang diamankan aparat sebanyak 20,19 gram. Keduanya ditangkap pada dua lokasi yang berbeda di wilayah Konut.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar sabu itu berhasil dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat saat menggelar kegiatan Jumat Curhat.
“Untuk R, ditangkap di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima,Konut, barang bukti Sabu seberat 0,67 gram. Kemudian IS, ditangkap di Desa Puulemo, Kecamatan Lembo, Konut dengan Barang bukti Sabu seberat 19,52 gram,” kata Priyo saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga
Baca Juga: Polres Konut Dan TNI Gagalkan Penyelundupan Ribuan Tabung Gas LPG 3 Kg Tujuan ke Morowali
Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Konut, untuk mempertanggungjawabkan Perbuatanya. Keduanya dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga: Upaya Polres Konut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024 Melalui Patroli 3 Pilar
Priyo mengungkapkan, untuk mencegah dan menekan peredaran gelap...