Kolaka Utara – Praktik pertambangan ilegal di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), satu-persatu mulai terungkap keberadaanya.
Hal itu pasca adanya penyegelan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Sultra yang dilakukan oleh tim penyidik anti korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Senin (14/6/2021).
Salah satunya perusahaan tambang bernama PT Mining Maju yang beraktivitas di Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra, Jaswanto mengatakan, berdasarkan temuan lapangan diketahui Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Maju telah berakhir.
“IUP PT Mining Maju statusnya masih tahap eksplorasi seluas 227 Ha dan telah berakhir,” ujar Jaswanto kepada metrokendari.com Selasa (15/6/2021).
Terkait temuan itu, lanjut Jaswanto, pihaknya berencana akan melaporkan PT Mining Maju terkait dugaan penambangan ilegal yang hanya menggunakan IUP Eksplorasi di Kolut.
Baca Juga
“Dalam waktu dekat kami akan laporkan di KPK dan Propam Mabes Polri terkait aktifitas penambangan dilahan kordinasi tersebut, karena jika ini tetap dibiarkan negara semakin merugi dan kawasan hutan semakin rusak,” ucapnya.
Penjelasan Garda Indonesia Soal IUP Eksplorasi
Senada dengan hal itu, Ketua Umum Garda Indonesia, Andi Syamsuddin Iskandar menjelaskan, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor penambangan jika hanya memiliki IUP eksplorasi itu dinilai ilegal.
“Melakukan aktivitas penambangan hanya dengan menggunakan IUP eksplorasi itu ilegal, jika tidak memiliki IUP produksi,” tegasnya.
Mantan tim pemenangan Presiden Joko Widodo di Sultra itu juga menambahkan, IUP eksplorasi hanya untuk menandakan bahwa di sebuah lokasi yang akan dijadikan area penambangan memang memiliki kandungan mineral.
Baca Juga :Kantor Dinas ESDM Sultra Disegel Kejaksaan...