Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto sebanyak 55,77 gram pada Kamis dan Jumat, (10/11/12).
Tersangka yang terlibat dengan narkotika tersebut diantaranya inisial Z
alias I (19) inisial AD alias A (18) dan RB alias R (35).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari penangkapan ini, yang pertama di dalam pasar Lapulu Jl Setia Budi, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli Kota Kendari, yang kedua Jl Khairil Anwar, Lorong Durian, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua dan yang ketiga di Lapas kelas II A Kendari.
“Tersangka Z alias I diamankan pada Kamis tanggal 10 Juni pukul 21.00 Wita. Sedangkan tersangka AD diamankan pada hari Jumat tanggal 11 Juni sekitar pukul 08.20 Wita,” ujarnya saat press release di kantor BNNP Sultra, Senin (14/6/2021).
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan itu berasal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika disekitar pasar Lapulu. Selanjutnya dilakukan upaya-upaya penyelidikan oleh petugas BNNP Sultra guna mendalami informasi terkait.
“Pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 21.00 Wita petugas BNNP berhasil mengamankan seorang tersangka berinisal Z alias I setelah dilakukan upaya penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 47,19 gram. Kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa di kantor BNNP Sultra dalam rangka proses penyelidikan dan diteruskan penyidikannya,” terangnya.
Baca Juga
Baca Juga :Napi Pengendali Narkoba Jaringan Lapas Akhirnya Diamankan BNNP Sultra
Lebih lanjut, dikatakan Sabarudin, pada hari Jumat tanggal 11 Juni sekitar pukul 08.20 Wita petugas BNNP Sultra berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AD alias A yang padanya kedapatan telah menerima, membawa, memiliki dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika golongan I jenis Sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AD alias A petugas berhasil menemukan 12 bungkus plastik berisikan kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 8,58 gram.
Dari hasil penyidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka AD alias A mengambil narkotika jenis Sabu atas perintah dari seorang Napi Lapas kelas II A Kendari berinisial R. Setelah itu, petugas langsung melakukan koordianasi dan pengembangan di Lapas kelas II A Kendari.
Dari hasil Koordinasi tersebut petugas Lapas berhasil menyita 1 unit Hp merek Nokia warna hitam yang diduga merupakan alat komunikasi dan mengatur peredaran dengan tersangka AD.
"Hp merek Nokia hitam tersebut disita dari Napi...