Kriminal

Ditreskrimsus Polda Sultra Tindak Penambang Ilegal di Moramo Utara, 1 Excavator Disita

×

Ditreskrimsus Polda Sultra Tindak Penambang Ilegal di Moramo Utara, 1 Excavator Disita

Sebarkan artikel ini
Penambang Ilegal
Sebuah excavator milik penambang ilegal disita Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra di WIUP PT APM, Kecamatan Moramo Utara, Konsel

METROKENDARI.COM – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Penindakan penambangan ilegal itu di wilayah IUP PT APM yang berlokasi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Baca Juga:Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Penambang Emas Ilegal di Bombana

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, dari penindakan tersebut turut diamankan beberapa barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Excavator dan juga ada tiga orang yang diamankan sebagai Saksi,” ujar Ronald, Senin (15/1/2024).

Perwira Polisi Menengah (Pamen) ini mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal itu terungkap setelah adanya laporan dari pemilik PT APM.

Baca Juga: Gerak Cepat Tanggapi Informasi Ilegal Mining di Pomalaa Kolaka, Ditreskrimsus Polda Sultra Turun ke Lokasi

Penambang ilegal itu beraktivitas tidak memiliki dokumen dan izin resmi dari PT APM untuk beroperasi di wilayah IUP nya. Sementara, PT APM IUPnya berstatus resmi dan memiliki perizinan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!