METROKENDARI.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y (32) asal Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diringkus polisi usai ketahuan membawa 954 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, IRT tersebut ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa (2/1/2024).
“IRT ini diamankan di lokasi tersebut dan anggota kami menyita 480 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Bambang saat gelar konferensi pers di Polda Sultra, Senin (8/1/2024).
Baca Juga:Ketahuan Simpan Sabu di Rumah Mertua, Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Baca Juga
Tak hanya di tempat itu, polisi juga melakukan pengembangan di sebuah indekos milik pelaku yang ada di Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kota Kendari.
“Di situ kami menemukan 474 butir narkotika jenis ekstasi. Jadi, totalnya 954 gram narkotika,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
Reporter. Wayan Sukanta